Selasa, 13 Juli 2010

Pendidikan Sebagai Proses Transformasi Budaya


Terjadinya suatu proses transformasi budaya telah diawali oleh para pendiri negara ini dengan menyatakan tekad untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dalam  Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945. Mencerdaskan kehidupan bangsa bermakna membawa bangsa Indonesia menuju masyarakat modern.
Sebagai proses transformasi budaya, pendidikan diartikan sebagai kegiatan pewarisan budaya dari satu generasi ke generasi yang lain.

Ada 3 bentuk transformasi yaitu nilai-nilai yang masih cocok diteruskan misalnya nilai-nilai kejujuran. Rasa tanggung jawab dan lain-lain, yang kurang cocok diperbaiki, misalnya tata cara pesta perkawinan, dan yang tidak cocok diganti misalnya pendidikan seks yang dahulu ditabukan diganti dengan pendidikan seks melalui pendidikan formal.
Di sini tampak bahwa proses pewarisan budaya tidak semata-mata mengekalkan budaya secara estafet. Pendidikan justru mempunyai tugas menyiapkan peserta didik untuk hari esok. Suatu masa dengan pendidikan sebelumnya, dan malah sebagian besar masih berupa teka-teki. Dengan menyadari bahwa sistem pendidikan itu merupakan subsistem dari sistem pembangunan nasional maka misi pendidikan sebagai transformasi budaya harus sinkron dengan beberapa pernyataan GBHN yang memberikan tekanan pada upaya pelestarian dan pengembangan kebudayaan, yaitu sebagai berikut (BP. 7. Pusat, 1990: 109-110).
1) Kebudayaan nasional yang berlandaskan Pancasila adalah perwujudan cipta, rasa, dan karsa bangsa Indonesia.
2) Kebudayaan nasional yang mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa harus terus dipelihara, dibina, dan dikembangkan sehingga mempu menjadi penggerak bagi perwujudan cita-cita bangsa di masa depan.
3) Perlu ditumbuhkan kemampuan masyarakat untuk mengangkat nilai-nilai sosial budaya daerah yang luhur serta menyerap nilai – nilai dari luar yang positif dan yang diperlukan bagi pembaruan dalam proses pembangunan
4) Perlu terus diciptakan suasana yang mendorong tumbuh dan berkembangnya disiplin nasional serta sikap budaya yang mampu menjawab tantangan pembangunan dengan dikembangan pranata sosial yang dapat mendukung proses pemantapan budaya bangsa
5) Usaha pembaruan bangsa perlu dilanjutkan disegala bidang kehidupan, bidang ekonomi, dan sosial budaya.

Pendidikan Sebagai Proses Pembentukan Pribadi
Sebagai proses pembentukan pribadi, pendidikan diartikan sebagai suatu kegiatan yang sistematis dan sistemik terarah kepada terbentuknya kepribadian peserta didik.
Sistematis oleh karena proses pendidikan berlangsung melalui tahap-tahap bersinambungan (prosedural) dan sistemik oleh karena berlangsung dalam semua situasi kondisi, di semua lingkungan yang saling mengisi (lingkungan rumah, sekolah, dan masyarakat).
Proses pembentukan pribadi meliputi dua sasaran yaitu pembentukan pribadi bagi mereka yang belum dewasa oleh mereka yang sudah dewasa, dan bagi mereka yang sudah dewasa atas usaha sendiri. Yang terakhir ini disebut pendidikan diri sendiri (self vorming). Kedua – duanya bersifat alamiah dan menjadi keharusan. Bayi yang baru lahir kepribadiannya belum terbentuk, belum mempunyai warna dan corak kepribadian yang tertentu. Ia baru merupakan individu, belum suatu pribadi. Untuk menjadi suatu pribadi perlu mendapat bimbingan , latihan – latihan, dan pengalaman melalui bergaul dengan lingkungannya, khususnya dengan lingkungan pendidikan.

Pendidikan Sebagai Proses Penyiapan Warga Negara


Pendidikan sebagai penyiapan warga negara diartikan sebagai suatu kegiatan yang terencana untuk membekali peserta didik agar menjadi warga negara yang baik.
Bagi kita warga negara yang baik diartikan selaku pribadi yang tahu hak dan kewajiban sebagai warga negara, hal ini ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tak ada kecualinya.

Pendidikan Sebagai Penyiapan Tenaga Kerja


Pendidikan sebagai penyiapan tenaga kerja diartikan sebagai kegiatan membimbing peserta didik sehingga  memiliki  bekal  dasar  untuk  bekerja.  Pembekalan dasar berupa pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan kerja pada calon luaran.
UUD 1945 pasal 27 Ayat 2 menyatakan  bahwa tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam GBHN (BP 7 Pusat, 1990: 70-96) sebagai arah dan kebijaksanaan pembangunan umum butir 22 dinyatakan mengembangkan SDM dan menciptakan angkatan kerja Indonesia yang tangguh, mampu dan siap bekerja sehingga dapat mengisi semua jenis, tingkat lapangan kerja dalam pembangunan nasional.
Selanjutnya dalam butir 23 dinyatakan: Meningkatkan pemerataan lapangan kerja dan kesempatan kerja serta memberikan perhatian khusus pada penanganan angkatan kerja usai muda. Butir 10 tentang tenaga kerja berisi pernyataan sebagai berikut :
1) Arah pembangunan ketenagakerjaan ialah pada peningkatan harkat, martabat, dan kemampuan manusia serta kepercayaan pada diri sendiri.
2) Meningkatkan perencanaan ketenagakerjaan yang terpadu dan menyeluruh yang bersifat nasional.
3) Menyempurnakan sistem informasi ketenagakerjaan yang mencakup penyediaan dan permintaan tenaga kerja.
4) Meningkatkan upaya perlidungan tenaga kerja, khususnya bagi tenaga kerja wanita.
Isi dari butir tersebut mencakup:
Pengadaan tenaga kerja , penyediaan kesempatan lapangan kerja, perencanaan terpadu, penyempurnaan sistem informasi untuk penyediaan dan pemasaran tenaga kerja , dan perlindungan tenaga kerja.

Definisi Pendidikan Menurut UURI No. 20/2003 dan GBHN
1) Menurut UURI No. 20/2003 dan GBHN
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. (pasal 1 ayat 1).
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. (pasal 3)
2) Menurut GBHN
GBHN 1988 (BP 7 Pusat, 1990: 105) memberikan batasan tentang pendidikan nasional sebagai berikut: “Pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945 diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat berkualitas, dan mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Definisi tersebut menggambarkan terbentuknya manusia yang utuh sebagai tujuan pendidikan. Pendidikan memperhatikan kesatuan aspek jasmani dan rohani, aspek diri (individualitas) dan aspek sosial, aspek kognitif, afektif dan psikomotor, serta segi serba keterhubungan manusia dengan dirinya sendiri (konsentris), dengan lingkungan sosial dan alamnya (horizontal), dan dengan Tuhannya (vertikal)

Tidak ada komentar: