Kamis, 31 Januari 2013
POS UN 2013
Prosedur Operasional Standar (POS) UN 2013 resmi dirilis oleh BNSP. POS ini dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Ujian Nasional untuk semua sekolah umum, kejuruan , sekolah lua rbiasa dan kesetaraan ( Paket ). Selain POS resmi ini, sekolah penyelenggara Ujian juga harus membuat POS Ujian Nasional dan Ujian Sekolah sebagai acuan penyelenggaraan Ujian di sekolah masing-masing.
Bagi anda yang membutuhkan POS ini silahkan DOWNLOAD DI SINI gratiissss!!!! Semoga berguna.
Senin, 28 Januari 2013
Permendikbud No 3 Tahun 2013 Tentang Kriteria Kelulusan
Kriteria kelulusan peserta didik dalam Ujian Sekolah dan Ujian Nasional
2013 nampaknya belum berubah dari tahun kemarin. Sebagaimana pasal yang
ada pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2013 sbb :
Pasal 6
(1) Kriteria kelulusan peserta didik dari UN untuk SD/MI/SDLB ditetapkan oleh satuan pendidikan dalam rapat dewan guru dan untuk Program Paket A ditetapkan oleh rapat dewan tutor bersama pamong belajar dari SKB Pembina.
(2) Kriteria kelulusan peserta didik dari UN untuk SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK, Program Paket B, dan Program Paket C apabila nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
(3) NA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari gabungan Nilai S/M/PK dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan Nilai UN, yaitu dengan pembobotan 40% Nilai S/M/PK dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan 60% dari Nilai UN.
(1) Kriteria kelulusan peserta didik dari UN untuk SD/MI/SDLB ditetapkan oleh satuan pendidikan dalam rapat dewan guru dan untuk Program Paket A ditetapkan oleh rapat dewan tutor bersama pamong belajar dari SKB Pembina.
(2) Kriteria kelulusan peserta didik dari UN untuk SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK, Program Paket B, dan Program Paket C apabila nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
(3) NA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari gabungan Nilai S/M/PK dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan Nilai UN, yaitu dengan pembobotan 40% Nilai S/M/PK dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan 60% dari Nilai UN.
Langganan:
Postingan (Atom)